Rabu, 28 Desember 2011

bahaya narkoba



KATA PENGANTAR

Puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat-NYA, sehingga kami penyusun dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Tidak lupa shalawat serta salam selalu kita curahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya di jalan yang benar.

Kami ucapkan terimakasih kepada Ibu Siti Munawardi yang telah membimbing kai dalam penyusunan makalah ini dengan sabar dan teman-teman yang setia mendukung dan membanti serta pihak-pihak lain yang sudah membantu dalam penyusunan makalah ini.Makalah ini kami susun berdasarkan tugas dari Bahasa Indonesia. “Bahaya Narkoba” merupakan judul yang kami berikan untuk Makalah ini. Makalah ini bersisi tentang pengertian, macam-macam, dan bahaya Narkoba. Penyusunan makalah ini salah satunya bertujuan memberi informasi kepada para remaja tentang dampak Hp terhadap diri kita.

Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi khususnya penyusun dan para pembaca. Kritik dan saran sangat kami harapkan untuk kesempurnaan makalah ini. Penyusun juga meminta maaf apabila banyak kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Tiada Gading yang tak Retak.


Sungai Rengas,  Desember 2011

  Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ……………………………………………………………     1
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………...     2
BAB I       PENDAHULUAN
                  1.1 Latar Belakang ……………………………………………………..     3
                  1.2 Tujuan ………………………………………………………............     3
                  1.3  Manfaat ……………………………………………………………     3
BAB II      I S I
                  2.1  Pengertian Narkoba………………………………………………....    4
                  2.2  Macam- Macam Narkoba……………..…………………………….    5
                  2.3  Faktor yang Mendorong Penyalahgunaan Narkoba..…………….....    7
                  2.4   Bahaya Narkoba…….………………………………………….......    7
                          2.4.1   Menurut Efeknya …………………………………………...    7
                          2.4.2   Menurut Jenisnya …………………………………………..     8
BAB III   PENUTUP
                  3.1  Kesimpulan……..…………………………………………...............    10
                  3.2  Saran…………………………………………...................................    10
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………...............................    11






BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.

Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.

Sebenarnya Narkoba itu obat legal yang digukan dalam  dunia kedokteran, namun dewas ini Narkoba banyak disalahgunakan. Bahkan kalangan muda tidak sedikit yang menggunakan narkoba. Banyak dari mereka yang menggunakan Narkoba dengan alasan untuk kesenangan batin, namun sayingnya tidak banyak yang mengetahuai bahaya narkoba. Oleh karena itu selain untuk menyelesaikan tugas dari mata pelajaran Bhs. Indonesia, kami kami menyusun makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi betapa bahayanya Narkoba.

1.2 Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk dijadikan sebagai pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkobabagi dirinya, Sebagai sebuah referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba, dan memahami konsep hidup sehat serta merupakan tugas dari mata pelajaran Bahasa Indonesia

1.3 Manfaat
Dengan mengetahui bahaya narkoba maka kita akan dapat menghindarinya.

BAB  II
I S I

2.1      PENGERTIAN NARKOBA

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.

Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.

Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”
Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.

Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



2.2      MACAM-MACAM NARKOBA

2.2.1        Candu

http://mnaokeoye.files.wordpress.com/2010/03/candu.jpg?w=150Getah tanaman Papaver Somniferum didapat dengan menyadap (menggores) buah yang hendak masak. Getah yang keluar berwarna putih dan dinamai “Lates”. Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu masak warnanya coklat tua atau coklat kehitaman. Diperjual belikan dalam kemasan kotak kaleng dengan berbagai macam cap, antara lain ular, tengkorak,burung elang, bola dunia, cap 999, cap anjing, dsb. Pemakaiannya dengan cara dihisap.


2.2.2        Morfin

http://mnaokeoye.files.wordpress.com/2010/03/morfin_mini.jpg?w=150Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupaakan alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan berwarna. Pemakaiannya dengan cara dihisap dan disuntikkan.

2.2.3        http://mnaokeoye.files.wordpress.com/2010/03/heroin_mini1.jpg?w=150Heroin ( putaw )
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir – akhir ini . Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.





2.2.4        Codein

http://mnaokeoye.files.wordpress.com/2010/03/codein_mini.jpg?w=150
Codein termasuk garam / turunan dari opium / candu. Efek codein lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungaan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.

2.2.5        http://mnaokeoye.files.wordpress.com/2010/03/demerol_mini.jpg?w=150Demerol
Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.



2.2.6        Methadon
http://mnaokeoye.files.wordpress.com/2010/03/metadhon_mini.jpg?w=150Saat ini Methadone banyak digunakanorang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putauw, etep, PT, putih.



2.3      FAKTOR YANG MENDORONG PENYALAH GUNAAN NARKOBA

2.3.1        Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual dan interpersonal.

2.3.2        Di samping adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini; dan ini merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam diri remaja; antara lain:


·         Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya.
·         Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat.
·         Perubahan teknologi yang cepat.
·         Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq)
·         Meningkatnya waktu menganggur.
·         Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno rasial, kemewahan yang membosankan dan sebagainya.
·         Menjadi manusia untuk orang lain.


2.4           BAHAYA NARKOBA

2.4.1    Menurut Efeknya

a.     Halusinogen, efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD

b.    Stimulan , efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu

c.     Depresan, efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa


tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw

d.    Adiktif , Seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak,contohnya ganja , heroin , putaw


e.     Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian

2.4.2    Menurut Jenisnya

1.      Opioid:
o    depresi berat, apatis, rasa lelah berlebihan, malas bergerak, banyak tidur
o    gugup, gelisah, selalu merasa curiga, denyut jantung bertambah cepat
o    rasa gembira berlebihan, turunnya berat badan,  kehilangan nafsu makan
o    banyak bicara namun cadel,  luka pada sekat rongga hidung, 
o    kejang-kejang
o    rasa harga diri meningkat, mual hingga muntah, berkeringat dingin
o    pupil mata mengecil,  tekanan darah meningkat

2.      Kokain
o    denyut jantung bertambah cepat, kekakuan otot leher, mudah berkelahi
o    gelisah
o    rasa gembira berlebihan
o    rasa harga diri meningkat
o    banyak bicara
o    kejang-kejang
o    pupil mata melebar
o    berkeringat dingin
o    mual hingga muntah
o    pendarahan pada otak
o    penyumbatan pembuluh darah

3.      Ganja
o  mata sembab
o  kantung mata terlihat bengkak, merah, dan berair
o  sering melamun
o  pendengaran terganggu
o  selalu tertawa
o  terkadang cepat marah
o  tidak bergairah
o  gelisah
o  dehidrasi
o  tulang gigi keropos
o  liver
o  saraf otak dan saraf mata rusak
o  skizofrenia

4.      Ectasy
o    enerjik tapi matanya sayu dan wajahnya pucat,
o    berkeringat
o    sulit tidur
o    kerusakan saraf otak
o    dehidrasi
o    gangguan liver
o    tulang dan gigi keropos
o    tidak nafsu makan
o    saraf mata rusak

5.      Shabu-shabu:
o    enerjik
o    paranoid
o    sulit tidur
o    sulit berfikir
o    kerusakan saraf otak, terutama saraf pengendali pernafasan hingga merasa sesak nafas
o    banyak bicara
o    denyut jantung bertambah cepat
o    pendarahan otak
o    shock pada pembuluh darah jantung yang akan berujung pada kematian.

6.      Benzodiazepin:
o    berjalan sempoyongan
o    wajah kemerahan
o    banyak bicara tapi cadel
o    mudah marah
o    konsentrasi terganggu
o    kerusakan organ-organ tubuh terutama otak



Tidak ada komentar:

Posting Komentar